Position and Authority of the Head of Wailapia Hamlet in the Western Seram Government System According to the Minister of Home Affairs Regulation Number 29 of 2010
DOI:
https://doi.org/10.70062/djls.v2i3.191Keywords:
Authority, Head of Wailapia Hamlet, Local Government, Position, Village AdministrationAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kewenangan Kepala Dusun Wailapia dalam sistem pemerintahan berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan implikasi dualisme kepemimpinan terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait status administratif Dusun Wailapia yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kondisi ini berdampak pada pelayanan publik, pembangunan, administrasi kependudukan, dan hak-hak masyarakat. Harmonisasi kebijakan, penegasan batas wilayah, dan mediasi pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif. Kata kunci: status, kewenangan, kepala dusun, pemerintah desa, kepastian hukum.
Downloads
References
Ali, A. (2002). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Ghalia Indonesia.
Alda, B. P. (1983). Daftar nama dan kode desa/kelurahan. Penerbit Almanak Republik Indonesia.
Amahoru, R. G., Tutuarima, F., & Litualy, J. R. (2025). Implikasi hukum tata negara terhadap peran Saniri Negeri dalam pemerintahan adat di Maluku (Studi Negeri Sameth). Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 2802–2811. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.784
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. Ikhtiar Baru-Van Hoeve.
Asshiddiqie, J. (2004). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Universitas Indonesia.
Awang, A. (2010). Implementasi pemberdayaan pemerintahan desa. Pustaka Pelajar.
Budiyanto. (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara. Erlangga.
Fardian, A. (2014). Gaya manajemen konflik: Jenis-jenis konflik dan manajemen konflik. 8(1), 38–47. https://doi.org/10.29210/141000
Hidjaz, K. (2010). Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pustaka Refleksi.
Islamy, I. (2000). Prinsip-prinsip perumusan kebijaksanaan negara. Bumi Aksara.
Islami, T. A., & Irnawati. (2021). Analisis penyelesaian pemberhentian kepala dusun Kedung Cangkring dalam perspektif hukum acara tata usaha negara. Jurnal Civic Hukum, 6(1).
Kaelan. (2013). Negara kebangsaan Pancasila: Kultural, historis, filosofis, yuridis, dan aktualisasinya. Paradigma.
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Russell & Russell.
Komaling, L., Kastanya, A., & Tjoa, M. (2023). Buku penetapan hutan adat di Maluku. Deepublish.
Marzuki, P. M. (2014). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif. PT RajaGrafindo Persada.
Stroink, F. A. M. (2006). Pemahaman tentang dekonsentrasi (A. Syafrudin, Trans.). Refika Aditama.
Sumardjono, M. S. W. (2007). Definisi dan ciri masyarakat hukum adat. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah: Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
Utrecht. (1962). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Ichtiar.
Wasistiono, S. (2006). Prospek pengembangan desa. CV Fokus Media.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka rangkaian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Putusan Mahkamah Agung Nomor 248 K/TUN/2016.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. (2016). Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.Mks.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Discourse Journal on Law and Society

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

